Pemkab Demak Berikan Kelonggaran Administrasi bagi Warga Belum Vaksin

Bisnis.com,25 Okt 2021, 08:40 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Suasana audiensi ganti untung pembebasan lahan jalan tol Semarang -Demak, Senin (8/3/21)./Istimewa

Bisnis.com, Demak - Pemerintah Kabupaten Demak terus melakukan upaya percepatan vaksinasi dengan memberikan kelonggaran. 

Adapun, Pemkab Demak memberikan kelonggaran, bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat administrasi tetap akan dilakukan vaksinasi.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, masyarakat Demak yang hendak vaksin diharap tidak perlu khawatir jika menjumpai kendala administrasi. Mereka akan tetap dilayani, sembari dilakukan perbaikan data. 

Hal tersebut dilakukan setelah adanya temuan nomor induk KTP (NIK) yang telah digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi. Kendati demikian kasus itu telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan antara Dinas Dukcapil dan Puskesmas, sehingga masyarakat akan tetap dilayani vaksinasi.

“Sembari ini [administrasi] diurus yang bersangkutan, tetap dilayani di vaksin. Kemarin ada beberapa kecamatan yang seperti itu, sudah clear,” jelasnya, Minggu (24/10/2021)

Dia menambahkan, bagi warga yang tidak mempunyai KTP Demak, dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Demak.

“Tidak apa-apa jika tidak punya KTP Demak, sangat boleh sekali vaksin di Demak. Dapat mendatangi di puskesmas terdekat dan langsung dilayani,” terangnya.

Terkait kondisi PPKM , Eisti menjelaskan, di Kabupaten Demak sudah masuk ke level 2. Sesuai aturan dari pemerintah pusat, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) boleh dilaksanakan, tetapi dengan ketentuan yang di tetapkan dan memperketat protokol kesehatan secara ketat.

“PTM sudah boleh , namun harus ada syarat yaitu 50 persen yang mengikuti PTM, dan waktunya tidak full hanya 4 jam dan protokol kesehatan ketat,” ungkapnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini