KB Bukopin (BBKP) Beri Pendanaan US$75 Juta ke Perusahaan Pengelola Aset BUMN

Bisnis.com,25 Okt 2021, 09:18 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) memberikan fasilitas pendanaan senilai US$75 juta kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA dalam rangka penguatan modal untuk investasi dan dukungan kegiatan usaha.

Penandatanganan fasilitas pendanaan tersebut dilakukan oleh Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin dan Direktur SOE & Wholesale Business PT Bank KB Bukopin Tbk. Dodi Widjajanto. Acara tersebut berlangsung di Kantor PT PPA, Menara Mandiri II, Jakarta pada Jumat (22/10/2021).

Rizwan menjelaskan bahwa pendanaan menjadi aspek penting bagi PPA dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya, selaku pengelola aset negara, khususnya aset badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, pendanaan dari KB Bukopin dapat menunjang penguatan modal perseroan. 

“Pendanaan dari Bank KB Bukopin menjadi hal yang penting bagi kami untuk mewujudkan visi PT PPA menjadi perusahaan turnaround terdepan di Indonesia dengan mengusung nilai-nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau AKHLAK,” ujar Rizwan melalui keterangan resmi, Senin (25/10/2021).

Adapun, Dodi menjelaskan bahwa pendanaan bagi PPA menjadi kerja sama yang penting dan dapat memantik kolaborasi yang bermanfaat bagi seluruh pihak.

“Kami berharap dukungan yang diberikan dapat menyukseskan misi PPA dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Kerja sama ini sangat penting bagi kedua belah pihak yang juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Bank KB Bukopin,” ujar Dody.

Sebelumnya, pemerintah mencatatkan kepemilikan 4.736.255 saham Seri A dan 1.034.232.376 saham Seri B di Bank KB Bukopin. Hal tersebut membuat berbagai aksi korporasi BBKP selalu melibatkan pemerintah—melalui Kementerian BUMN—selaku pemegang saham.

Pemerintah kemudian melakuan pengalihan saham dari BBKP, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini