BCA Syariah Ungkap Cara Penyelesaian Kepemilikan Simpanan Nasabah Eks Bank Interim

Bisnis.com,25 Okt 2021, 18:51 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan menghitung uang rupiah di kantor cabang Bank BCA Syariah di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BCA Syariah merilis tata cara penyelesaian kepemilikan layanan perbankan milik nasabah eks PT Bank Interim Indonesia, yang telah resmi bergabung dengan perseroan sejak 10 Desember 2020.

Berdasarkan laporan yang dirilis di harian Bisnis Indonesia, Senin (25/10/2021), direksi BCA Syariah menyebutkan jenis kepemilikan mencakup saldo rekening, titipan benda berharga (safe deposit box), dan titipan dokumen agunan.

“Kami harapkan bapak/ibu dapat segera melakukan penyelesaian sebelum tanggal 10 Desember 2021,” tulis laporan direksi Bank BCA Syariah.

Untuk jenis kepemilikan saldo rekening, nasabah eks Bank Interim dapat menyelesaikannya secara nontunai ke rekening BCA Syariah atau bank lain. Proses penyelesaian dilakukan di cabang BCA Syariah terdekat.

Sementara itu, untuk safe deposit box dan titipan dokumen agunan diselesaikan dengan proses serah terima dan diselesaikan di Kantor Pusat BCA Syariah, Jakarta Timur.

Adapun, untuk menyelesaikan proses tersebut, nasabah perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir surat pernyataan yang dapat diunduh melalui www.bcasyariah.co.id/keterbukaan-informasi.

Para nasabah eks Bank Interim juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Bagi nasabah individu dan badan usaha, siapkan kartu identitas dari pemilik rekening atau penerima kuasa yaitu KTP elektronik (WNI), KITAS/KITAP (WNA).

Para nasabah individu juga harus melengkapi dokumen asli perjanjian sewa-menyewa safe deposit box bagi pengguna layanan tersebut.

Sementara itu, untuk nasabah badan usaha, perlu menyiapkan fotokopi anggaran dasar badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengesahan atau bukti lapor dari instansi berwenang.

Nasabah badan usaha turut melengkapi dokumen fotokopi akta notaris yang masih berlaku terkait dengan pengangkatan pengurus badan usaha sesuai anggaran dasar, berikut pengesahan atau bukti lapor dari instansi berwenang.

Dokumen lain yang perlu dilengkapi para nasabah adalah bukti kepemilikan rekening, surat pernyataan nasabah bermaterai, surat kuasa sekurang-kurangnya dilegalisasi oleh notaris, bea materai, dan melengkapi dokumen lain jika dibutuhkan.

Khusus untuk kepengurusan titipan dokumen agunan, pemilik perlu membawa dokumen-dokumen terkait dengan kredit dan agunan, yaitu dokumen asli perjanjian kredit berikut, fotokopi bukti kepemilikan agunan, dan fotokopi pembebanan jaminan.

Selain itu, lengkapi dokumen asli atau fotokopi bukti serah terima dokumen agunan dari bank sebelumnya, surat keterangan lunas, dan surat roya, serta surat kuasa yang sekurang-kurangnya telah dilegalisasi oleh notaris.

“Pencairan saldo rekening, serah terima titipan benda berharga, atau titipan dokumen agunan dilakukan di lokasi proses dengan membawa seluruh dokumen asli atau fotokopi yang telah dilengkapi,” tulis direksi.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah eks Bank Interim bisa menghubungi layanan customer di nomor telepon 021-8505030 atau email customer_exinterim@bcasyariah.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini