Kemendag Ungkap Perkembangan Imbal Dagang dengan Negara Mitra

Bisnis.com,26 Okt 2021, 01:14 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa proses realisasi kesepakatan imbal dagang masih terus berlangsung.

Penandatanganan nota kesepahaman antara badan pelaksana Indonesia yang diwakili PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan mitra merupakan tahap awal dari kerja sama.

Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag Marthin mengatakan setelah tahap penandatanganan nota kesepahaman oleh badan pelaksana dilakukan, kedua entitas akan memasuki tahap kesepakatan yang lebih spesifik.

“Tahap kesepakatan ini mencakup nilai, detail produk, waktu pelaksanaan, jaminan, serta hal-hal detail lainnya yang akan dituangkan dalam sebuah kontrak jual beli dalam kerangka imbal dagang,” kata Marthin dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (25/10/2021).

Dia mengatakan bahwa proses menuju kesepahaman antara dua badan pelaksana sehingga menjadi kontrak memerlukan proses yang tidak sama. Proses antara kesepakatan antara satu negara mitra dengan lainnya bisa beragam.

Sebagai contoh, nota kesepahaman imbal dagang dengan Meksiko yang ditandatangani pada 2 Juli telah mencapai kontrak kesepakatan jual beli dalam kerangka imbal dagang pada 25 Oktober 2021 dengan nilai US$150.000.

“Ini masih berproses dan negosiasi antar kedua BP untuk komoditas lainnya. Dijadwalkan sebelum akhir tahun ini sudah terjadi pengiriman produk baik dari Indonesia ke Meksiko, juga sebaliknya,” kata dia.

Dia berharap kesepakatan ini bisa memacu PT PPI gencar melakukan perhitungan bisnis dalam mewujudkan kontrak jual beli dengan kerangka imbal dagang. Termasuk dengan Rusia, Jerman, dan Belanda yang telah melalui tahap penandatanganan nota kesepahaman. 

Di sisi lain, Marthin mengatakan bahwa untuk saat ini terbuka peluang untuk menambah badan pelaksana selain PT PPI. Dia memastikan peran badan pelaksana bisa diemban oleh BUMN maupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini