Siap-Siap! Tes PCR akan Diberlakukan di Semua Moda Transportasi

Bisnis.com,26 Okt 2021, 10:22 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan syarat wajib tes PCR untuk pengguna semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

Dia melanjutkan, rencananya penerapan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk moda transportasi lainnya akan diterapkan jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Dia mengatakan, tes wajib PCR saat ini hanya diberlakukan bagi para calon penumpang pesawat. Rencananya penerapan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi akan dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujarnya.

Luhut mencontohkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas di Pulau Bali meningkat kendati kala itu PCR menjadi syarat utama penerbangan. Kondisi tersebut menyebabkan kasus Covid-19 melonjak.

"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.

Oleh sebab itu, Luhut mengatakan terdapat arahan dari Jokowi agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini