Insentif Pajak Mulai Dikurangi Tahun Depan, Sektor Apa Saja yang Kena?

Bisnis.com,26 Okt 2021, 22:27 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan bukti e-Filling SPT yang telah diisi kepada wartawan di Gedung Mar'ie Muhammad, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun depan.

Pengurangan akan dilakukan di sektor-sektor yang kinerjanya telah tumbuh, salah satunya dengan berkaca ke kinerja perekonomian kuartal III/2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa geliat perekonomian mulai terlihat pada kuartal III/2021. Ketika penyebaran Covid-19 varian delta mulai mereda, yakni sejak Agustus 2021, aktivitas perekonomian mulai berkembang.

Pemerintah pun menyiapkan pengurangan relaksasi pajak seiring kondisi ekonomi yang sudah membaik. Menurut Suahasil, sektor-sektor ekonomi yang tumbuh cemerlang pada kuartal III/2021 berpotensi tidak lagi mendapatkan insentif.

"Dalam satu dua pekan lagi kita akan melihat publikasi BPS mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2021, akan cukup detil pertumbuhan per sektor dari data itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers evaluasi program PEN dan optimalisasi anggaran PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Dia menilai sejumlah sektor mulai menunjukkan geliat pertumbuhan, seperti perdagangan, ritel, dan restoran.

Namun, keputusan pengurangan insentif akan mengacu kepada data pertumbuhan ekonomi teranyar.

"Insentif pajak beberapa sudah jelas akan dilakukan [pemberhentian], kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya. Namun, akan dilihat geraknya seperti apa bersamaan dengan data," ujarnya.

Menurut Suahasil, pihaknya memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 berada di kisaran 4,3 persen. Pertumbuhan didukung oleh aktivitas masyarakat yang mulai ramai, seiring pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini