Presiden Jokowi Belum Bahas Skema Penyaluran Subsidi Energi Tertutup

Bisnis.com,26 Okt 2021, 09:32 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pekerja menata tabung LPG 3 kilogram di salah satu agen gas di Jakarta, Selasa (6/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan skema penyaluran subsidi energi secara tertutup yang rencananya dimulai pada 2022 masih belum mendapatkan kepastian. Skema yang rencananya digunakan untuk menyalurkan subsidi lebih tepat sasaran itu masih belum dibahas oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menjelaskan, secara spesifik rencana untuk penerapan skema subsidi tertutup hanya akan diberlakukan untuk subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram secara bertahap.

“Sampai saat ini terkait kebijakan tersebut, Presiden belum mengonfirmasi terkait dengan transformasi kebijakan subsidi,” katanya dalam paparannya, Senin (25/10/2021).

Kendati demikian, proses tersebut terus dipersiapkan dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun konsep regulasi dan pelaksanaannya. Tahun ini disebut sebagai tahun persiapan untuk transformasi subsidi LPG 3 kilogram.

Menurutnya, diperlukan uji coba untuk memastikan penerapan penyaluran subsidi energi secara tertutup berjalan lancar.

Saat ini, tim yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sedang melakukan tahapan uji coba untuk memastikannya.

Menurutnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) juga merekomendasikan pemerintah agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG 3 kilogram dilakukan secara hati-hati, dan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.

“Apakah langsung akan menjadi target penerimaan, itu nanti kebijakan Presiden, rekomendasinya bertahap. Artinya ada tahapannya menuju ke sana,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan secara bertahap melakukan transformasi subsidi energi. Pasalnya, tahun depan masih merupakan periode pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pelaksanaan transformasi subsidi energi secara bertahap juga ditentukan oleh kesiapan data penerima berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kondisi ekonomi sosial dan masyarakat.

“Semuanya akan sangat ditentukan oleh timing-nya dari sisi kecepatan dan kekuatan dari pemulihan ekonomi sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini