Asosiasi Fintech dan Kadin Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Bisnis.com,26 Okt 2021, 05:22 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi pemain teknologi finansial mendukung penuh upaya pihak kepolisian dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Hal ini seiring dengan kuatnya sorotan Presiden Jokowi dan jajaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal. 

Termasuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini.  

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal, yang menerapkan beban bunga tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech. 

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika, serta data pribadinya diakses dan disalahgunakan oleh para pinjol ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/10/2021). 

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama lima tahun terakhir. 

Fintech lending terdaftar dan berlisensi berjumlah 106 sesuai dengan data OJK terbaru telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun kepada 68.414.603 rekening peminjam per Agustus 2021 yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit Covid-19.

"Manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian ini telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat," tambahnya. 

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per Augustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama lima tahun terakhir, yang tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK, serta kode etik dari AFPI & AFTECH.

Adapun sebagai wadah para pemain fintech dari berbagai klaster, AFTECH mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah dan para stakeholder untuk menghentikan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.

Selain itu, laman ini juga bisa digunakan untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending. 

Pandu yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa KADIN sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. 

KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman," pungkas Pandu.

AFTECH dan AFPI telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal. 

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerja sama dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini