Banyak Polemik, Ini Aturan Tentang Penggunaan Toa Masjid

Bisnis.com,26 Okt 2021, 14:16 WIB
Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty
Aturan menggunakan toa masjid./Antaranews

Waktu Subuh

Dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya, seperti membaca ayat suci Al Quran.

Pembacaan ayat suci tersebut juga dapat menggunakan pengeras suara keluar, sedangkan kedalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. 

Selain itu, adzan waktu subuh juga menggunakan pengeras suara ke luar, sedangkan sholat shubuh, kuliah subuh dan semacamnya jika memang diperlukan untuk kepentingan jamaah, menggunakan pengeras suara ke dalam saja. 

Waktu Dzuhur dan Jumat

Sekitar 5 dan 15 menit menjelang waktu Zhuhur dan Jumat dapat menggunakan pengeras suara ke luar supaya diisi dengan bacaan Al Quran. Hal itu juga berlaku untuk suara adzan jika telah tiba waktunya, namun untuk bacaan sholat, doa, pengumuman, khutbah dan lainnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Ashar, Maghrib, dan Isya

Dianjurkan menggunakan pengeras suara ke luar 5 menit sebelum adzan pada waktunya, yang diisi dengan membaca Al Quran.

Lalu pada waktu shalat dilakukan, adzan dapat menggunakan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Namun sebagaimana waktu pada penjelasan sebelumnya, setelah adzan akan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini