Adira Finance (ADMF) Sambut Era PPnBM Berbasis Emisi, Dampaknya Tetap Positif

Bisnis.com,26 Okt 2021, 06:37 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Finance di Jakarta. Bisnis/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) optimistis regulasi baru terkait pajak barang mewah (PPnBM), tetap akan menggairahkan penjualan otomotif dan berdampak positif ke industri pembiayaan.

Sekadar informasi, pemerintah resmi memberlakukan PPnBM anyar berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar dan kadar emisi per 16 Oktober 2021, diiringi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.

Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance mengungkap bahwa aturan ini masih relevan untuk mendorong penjualan otomotif yang banyak difasilitasi oleh perusahaan pembiayaan sampai akhir periode 2021.

Pasalnya, aturan ini tidak tumpang tindih dengan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk beberapa jenis mobil baru yang berlaku sampai akhir tahun.

Selain itu, aturan baru ini tidak akan membuat harga semua kendaraan naik, tapi juga membuat harga beberapa jenis mobil menjadi turun. Terutama untuk mobil dengan kapasitas mesin besar, tapi tetap irit karena berteknologi tinggi.

"Aturan baru ini memang akan mengubah tarif insentif pajak di beberapa segmen yang selama ini didapatkan konsumen. Tapi aturan baru ini sudah tidak lagi mengklasifikasi sedan atau non-sedan, sistem penggerak, serta lebih longgar terhadap kapasitas mesin," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (25/10/2021).

Adapun, perusahaan pembiayaan berkode emiten ADMF ini sendiri mengaku tak akan terlalu terpengaruh dari sisi mobil, karena kontribusi kredit mobil menyumbang pembiayaan baru di kisaran 44 persen setiap tahun.

Penyumbang piutang pembiayaan Adira Finance terbesar masih didominasi kredit sepeda motor yang beredar di pasaran, dan notabene tidak terkena kebijakan PPnBM anyar ini, atau memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Sekadar informasi, dalam beleid PMK tersebut, sepeda motor roda dua atau tiga yang terkena pajak merupakan jenis motor dengan kapasitas mesin dari 250-500 cc yang berlaku tarif 60 persen dan kapasitas mesin lebih dari 500 cc yang berlaku tarif 95 persen.

"Kami juga sudah siap, karena telah memperkenalkan produk pembiayaan motor dan mobil listrik. Pembiayaan mobil listrik masih belum terlalu besar, tapi kami sudah membukukan pembiayaan di motor listrik. Contohnya, untuk merek sepeda motor listrik besutan Viar, Gesit, Selis, dan United, sudah bisa dibiayai oleh Adira Finance," tambahnya.

Sekadar informasi, anak usaha PT Bank Danamon Tbk. ini mencatatkan pertumbuhan pembiayaan baru mencapai 17,3 persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,8 triliun di sepanjang semester I/2021.

Hingga kini, ADMF masih mengejar target peningkatan pembiayaan baru sebesar 20 persen sampai 30 persen (yoy) di akhir periode 2021, dibandingkan capaian sepanjang periode 2020 di Rp18,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini