Antisipasi Serangan Siber, OJK Rilis Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Bisnis.com,26 Okt 2021, 14:13 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan resmi diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rentannya industri keuangan dari serangan siber menjadi faktor pendorong dirilisnya panduan keamanan ini.

Cetak biru tersebut berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan. Pertama, mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kedua melingkungi tata kelola teknologi informasi (TI), arsitektur teknologi dan prinsip adopsi TI.

Ketiga terkait manajemen risiko TI yang mencakup keamanan siber bank umum dan alih daya. Keempat kolaborasi platform sharing, kerja sama bank dalam ekosistem digital, dan terakhir bertalian dengan tatanan institusi yang mencakup kepemimpinan hingga budaya.

“Peluncuran cetak biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Heru menyatakan cetak biru itu disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti studi tentang masa depan perbankan, kondisi digitalisasi perbankan, standar internasional, best practices industri, masukan stakeholder, dan harmonisasi kebijakan.

Ada tiga karakteristik mendasar dari cetak biru ini, yakni memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum, disusun untuk memfasilitasi serta mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan bersifat dinamis.

Blueprint juga mengedepankan aspek keseimbangan dan teknologi netral. Aspek keseimbangan bertujuan mendorong inovasi perbankan dengan memerhatikan aspek prudensial, sementara teknologi netral berupaya membuat perbankan lebih fleksibel dalam menerapkan teknologi tertentu.

OJK sebelumnya juga merilis kebijakan terkait dengan transformasi digital perbankan, yakni Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2.

Kedua kebijakan ini mengarahkan perbankan untuk mengakselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi memadai.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan manajemen risiko terkait dengan serangan siber perlu disiapkan seiring dengan transformasi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini