MNC Bank vs PT BBB, Hotman Paris: Pengemplang Utang Kok Menggugat?

Bisnis.com,26 Okt 2021, 21:24 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) bakal mengajukan permohonan pailit terhadap PT Bangun Bumi Bersatu atau BBB terkait dengan dugaan sengkarut pengalihan piutang proyek.

PT BBB diketahui telah menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk., PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk., dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Selain itu, PT BBB juga menggugat Hary Tanoesoedibjo, Ati Mulyani, dan Vestina Ria Kartika. Alasannya, MNC Bank diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT BBB.

Kuasa hukum MNC Bank Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa BABP merupakan pihak yang dirugikan dalam fasilitas pinjaman kepada PT BBB.

“Jadi, justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Hotman menuturkan PT BBB disebut sudah menerima pinjaman senilai Rp51 miliar. Namun, pokok pinjaman dan bunga belum dibayar hingga saat ini. Alhasil, utang dan bunga dinyatakan jatuh tempo dengan nilai Rp61 miliar.

Hotman menambahkan bahwa langkah hukum yang akan diambil adalah pembelaan secara perdata, menggugat dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan mengeksekusi agunan yang ada.

“Kami punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” katanya.

Selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB, termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini