Pemerintah Diminta Investigasi Kecelakaan LRT Jabodebek

Bisnis.com,26 Okt 2021, 12:00 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Sebanyak 19 trainset dari total 31 trainset LRT Jabodebek telah dikirim ke Jakarta melalui stasiun Harjamukti (20/1/2021). /INKA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan investigasi teknis terkait dengan kecelakaan LRT Jabodebek di Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana LRT Jabodebek dipenuhi.

"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba" Kata Sigit dalam siaran pers, Selasa (26/10/2021).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menuturkan Pasal 175 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, telah mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah dengan membentuk atau menugaskan suatu badan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, lanjutnya, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan  kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum mendapatkan izin operasi.

"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," ujarnya.

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan izin beroperasi. Adapun, untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Pengujian prasarana dan  sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini