Syarat Perpanjang SKCK 2021 dan Tata Caranya

Bisnis.com,27 Okt 2021, 12:59 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Ilustrasi/skck-polri.go.id

Bisnis.com, SOLO - Syarat perpanjangan SKCK kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online.

SKCK sendiri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisikan catatan-catatan atau riwayat diri seseorang, khususnya dalam tindak kriminal.

Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan di instansi-instansi tertentu.

Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan tata cara perpanjangan SKCK. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya.

Syarat Dokumen

Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SKCK:

Cara perpanjangan SKCK di kantor kepolisian (offline)

  1. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan.
  2. Kemudian, isi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.
  3. Setelah formulir diisi, pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat. Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini