Syarat Perpanjang SKCK 2021 dan Tata Caranya

Bisnis.com,27 Okt 2021, 13:07 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Ilustrasi/skck-polri.go.id

Cara perpanjangan SKCK online

  1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (dengan maksimal masa habis, yakni 1 tahun).
  2. Masuk ke laman skck.polri.go.id.
  3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir tentang jenis keperluan, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya (untuk kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK).
  5. Unggah foto sesuai ketentuan.
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  7. Setelah formulir diisi lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Cetak tanda bukti Tanda bukti pembayaran untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Namun, apabila SKCK telah kadaluarsa selama 1 tahun, pemohon harus membuat SKCK baru, tidak bisa memperpanjang SKCK lama.

Di sisi lain, masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku jika:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini