Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi, melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/NB.1/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-69/NB.1/2021, dikutip Rabu (27/10/2021), OJK menjelaskan bahwa pemberian pemberlakukan izin usaha tersebut sehubungan dengan perubahan nama PT Insco Multi Pratama menjadi PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi.
"Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Dewi menuturkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, PT Insco Multi Pratama tercatat pernah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan pada akhir tahun lalu.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Insco Multi Pratama tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 56 Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 yang menyatakan bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit sebesar Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel