Tingkat Inklusi Keuangan NTB 62,7 Persen

Bisnis.com,27 Okt 2021, 09:34 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Bupati Lombok Utara melantik Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPKAD)./Bisnis-Harian Noris S.

Bisnis.com, MATARAM - Tingkat inklusi atau kemudahan masyarakat untuk mengakses keuangan di Nusa Tenggara Barat sejumlah 62,7 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat inklusi keuangan tersebut lebih rendah dari rata-rata nasional yang berada di angka 76 persen. Dewan Komisaris OJK Tirta Segara menjelaskan perlunya akselerasi akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat di NTB.

"Pemangku kebijakan keuangan dan perbankan di NTB perlu mengakselerasi agar akses keuangan juga dinikmati seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah terdepan, terluar dan terpencil, karena ini penting untuk sebagai pemerataan akses keuangan," jelas Tirta, Selasa (26/10/2021).

Industri jasa keuangan di NTB menurut Tirta harus mampu menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang bersifat accessible, flexible, dan affordable. "Ini upaya mendekatkan industri jasa keuangan dengan masyarakat, agar masyarakat lebih dekat dengan produk jasa keuangan," ujar Tirta.

Untuk meningkatkan akselerasi keuangan di NTB, OJK telah mendorong terbentuknya Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPKAD) kabupaten Lombok Utara. "Dengan terbentuknya tim TPKAD di Lombok Utara akan berdampak pada tingkat inklusi keuangan NTB," jelas Tirta.

Berbeda dengan tingkat inklusi keuangan NTB yang berada di atas 60 persen, tingkat literasi keuangan NTB lebih rendah sejumlah 34,62 persen.

Sementara itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelaskan jika tingkat inklusi dan literasi keuangan keuangan masyarakat semakin baik maka masyarakat NTB cepat terbebas dari rentenir. "Kami melalui bank NTB Syariah menginisiasi program mawar emas untuk melawan para rentenir," jelas Zul.

Program mawar emas merupakan program kredit berbasis masjid yang memberdayakan jamaah masjid dengan pinjaman ringan Rp2 juta tanpa bunga. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini