Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank DBS Indonesia telah menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) atau SBDK untuk periode 25 Oktober 2021.
Dilansir dari laman resmi perseroan pada Rabu (27/10/2021), DBS Indonesia menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 4,69 persen dan 6,74 persen. Namun, DBS Indonesia tidak menyediakan kredit mikro.
“Definisi kredit korporasi dan kredit ritel mengacu pada definisi internal bank,” tulis laman perseroan, seperti dikutip Bisnis pada Rabu (27/10/2021).
Adapun kredit konsumsi KPR atau kredit pemilikan rumah ditetapkan sebesar 7,75 persen. Sementara, kredit konsumsi non KPR juga tidak disediakan.
“Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan,” imbuhnya.
SBDK tersebut belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Artinya, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel