Bisnis.com, JAKARTA – Dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Rabu (27/10/2021), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui keterlambatannya dalam menurunkan suku bunga penjaminan.
Purbaya juga mengatakan bahwa keterlambatan LPS dalam menurunkan suku bunga penjaminan sedikit menghambat penurunan suku bunga simpanan dan pinjaman perbankan.
“Sebelumnya, kami agak lambat menekan suku bunga penjaminan, padahal suku bunga penjaminan sangat berpengaruh pada deposito dan suku bunga pinjaman, sehingga kami mengganggu efisiensi atau efektivitas kebijakan moneter bank sentral,” ujarnya.
Purbaya melanjutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mendukung kebijakan bank sentral agar sektor finansial lebih efektif dalam melakukan ekspansi ekonomi Indonesia. Dia pun berjanji akan memperbaiki komunikasi dengan Bank Indonesia (BI).
“Ke depan, ini akan kami hindari dan dengan komunikasi yang lebih baik dengan bank sentral dan ini sudah terjadi,” lanjutnya.
BI dan LPS sejatinya memiliki peran strategis dalam dalam rangka menjalin harmonisasi kebijakan, pertukaran data atau informasi, serta kepentingan koordinasi lainnya.
Kerja sama dan koordinasi BI dan LPS dilakukan dalam kerangka penjaminan dan resolusi bank. Koordinasi ini dipayungi oleh suatu keputusan bersama atau nota kesepahaman antarlembaga serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan.
Purbaya mengatakan transmisi kebijakan moneter bank sentral ke depan akan lebih baik dalam hal menurunkan suku bunga di pasar secara keseluruhan, terutama terkait dengan suku bunga pinjaman.
“Jadi, kami perkirakan ke depan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang, sehingga ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat dari saat ini,” ujarnya.
LPS pada akhir September 2021 telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan perbankan sebesar 50 basis poin. Bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5 persen untuk simpanan rupiah dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing.
Adapun tingkat bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat atau BPR untuk simpanan rupiah sebesar 6 persen. Tingkat bunga penjaminan berlaku mulai 30 September sampai dengan 28 Januari 2022.
Penurunan suku bunga penjaminan LPS ini sama dengan suku bunga acuan milik Bank Indonesia atau BI rate di level 3,5 persen.
Purbaya menilai bahwa kebijakan tersebut cukup efektif menurunkan suku bunga deposito perbankan. Artinya, cost of capital atau biaya modal perbankan akan turun, sehingga bank memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga pinjaman.
LPS melaporkan bahwa jumlah rekening yang dijamin sebanyak 365.073.552 rekening atau setara dengan 99,92 persen dari total rekening masyarakat di Indonesia.
Secara nominal, jumlah simpanan di bawah Rp2 miliar yang masuk program penjaminan mencapai sekitar 50,02 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.564,11 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel