Lolos dari My Indo Airlines, Garuda (GIAA) Masuk PKPU Mitra Buana

Bisnis.com,27 Okt 2021, 14:15 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas lapangan melakukan proses persipan lepasa landas pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 yang akan meakukan penerbangan perdana menuju Bau-Bau (Sulawesi Tenggara) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2014). /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menanggapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) setelah sebelumnya lolos dari gugatan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan resminya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.

Lebih jauhnya, Irfan mengatakan bakal mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Maskapai pelat merah tersebut akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

"Kami memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," ujarnya, Selasa (27/10/2021).

Berdasarkan laman resmi yang dikutip dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan itu mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Padahal, sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan menolak gugatan perkara tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Kamis (21/10/2021).

Alasannya, Hakim Ketua Sidang Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. Maka dari itu, permohonan PKPU ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini