Epidemiolog Sambut Baik Penurunan Tarif Tes PCR oleh Pemerintah

Bisnis.com,28 Okt 2021, 19:41 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menurunkan tarif polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp 275 ribu per orang. Menurut dia, ini adalah langkah pertama, untuk menata layanan tes di Indonesia agar lebih baik.

“Terima Kasih @jokowi sudah turunkan biaya tes PCR. Kemandirian dalam produksi reagen, vtm & alkes perlu dipercepat agar harga bisa lebih terjangkau. Perlu pengawasan lab yang terstandar oleh @KemenkesR. Kita pasti bisa,” ujar Pandu dalam akun Twitternya @drpriono1, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Yudhi Wibowo mengatakan penurunan tarif PCR merupakan kebijakan yang tepat.

"Keseriusan pemerintah menurunkan harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali perlu diapresiasi, ini merupakan kebijakan yang sangat tepat," katanya, Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan makin mempermudah masyarakat untuk mengakses RT-PCR dengan harga yang terjangkau. "Harapannya tentunya bukan hanya harga yang turun tapi juga hasilnya akan makin cepat keluar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menurunkan tarif PCR (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali & Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan alasan tarif PCR bisa turun menjadi Rp275 ribu dari sebelumnya Rp495 ribu. Mengutip dari Twitter @KemenkesRI, tarif PCR terbaru ini sesuai dengan SE nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Tarif ini hanya berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri. Tidak berlaku untuk contact tracing atau rujukan RS yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kebijakan tarif baru ini berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.

"Penetapan Batasan tarif tertinggi ini dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all [alat pelindung diri/APD], harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead," tulis akun Twitter @KemenkesRI, Kamis (28/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini