Soal Penetapan UMR 2022, Kadin: Buruh Jangan Menuntut Berlebihan

Bisnis.com,28 Okt 2021, 12:15 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Para buruh bekerja di jalur perakitan untuk memproduksi ventilator di tengah penularan penyakit Covid-19 di pabrik Vsmart Vingroup diluar Hanoi, Vietnam, Senin (3/8/2020)./Antara-Reutersrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022 menjadi perhatian berbagai pihak.

Sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah bahkan ada yang mendesak agar UMR tahun depan naik signifikan atau 10 persen dibanding tahun lalu.

Hal itu karena berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) selama pandemi mengalami peningkatan, baik untuk pembelian masker, vitamin, maupun handsanitizer.

Menyikapi hal itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan, soal tuntutan kenaikan UMP tahun depan turut menjadi perhatian pelaku usaha di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Namun demikian, ia berharap para serikat pekerja tidak menuntut secara berlebihan atau di luar kemampuan dunia usaha.

"Serikat pekerja atau buruh jangan sampai menuntut berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini saling pengertian sangat dibutuhkan, jangan sampai pelaku usaha tertekan akibat permintaan kenaikan UMP yang berlebihan," ujarnya dilansir dari laman SPN, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa formulasi penetapan UMP/UMR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, selama tuntutan kenaikan UMP/UMR didasarkan dengan aturan tersebut tentunya para pengusaha akan bersedia untuk mengupayakannya.

“Adanya isu yang menyatakan UMP akan ada kenaikan dari tahun lalu sejauh rumusnya dan dasarnya jelas sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, pengusaha akan dapat menyesuaikan sesuai kemampuan,” ungkapnya.

Tuntutan buruh Jateng UMP 2022 naik 10 persen

Terpisah, serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap pemerintah tidak menggunakan aturan baku dalam penetapan UMP/UMR 2022.

“Kalau mengacu pada aturan baku itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2 persen. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim seperti dikutip dari Solopos.

Oleh karena itu, dalam penetapan upah tahun depan tersebut mereka berharap survei KHL yang dijadikan acuan.

Alasannya, karena selama pandemi berlangsung kebutuhan para buruh meningkat, seperti harus beli masker, vitamin, handsanitizer dan lainnya.

“Itu harapan kami [UMP naik 10 persen]. Kenaikan 10 persen sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini