Siap-Siap Bursa Kripto Meluncur Akhir 2021, Bappebti Rombak Regulasi

Bisnis.com,28 Okt 2021, 16:20 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka persiapan pembukaan bursa aset kripto resmi Indonesia pada akhir tahun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) tengah melakukan beberapa hal, termasuk perbaikan regulasi.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, terkait persiapan bursa aset kripto Bappebti sedang melakukan proses terhadap pihak yang mengajukan permohonan menjadi Bursa Aset Kripto.

“Sebagai tahap awal pemerintah akan memberikan persetujuan sebagai Bursa Berjangka. Tahap berikutnya akan memberikan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto apabila persetujuan tambahan dipenuhi seperti Modal tambahan, Peraturan Tata Tertib [PTT] Perdagangan Fisik Aset Kripto, kesiapan sistem pengawasan dan pencatatan Bursa dan lain-lain,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (28/10/2021).

Adapun, Bappebti saat ini juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

Concern penyempurnaan mencakup permodalan Bursa Aset Kripto Lembaga Kliring, Depository dan Pedagang Aset Kripto, Tata Kelola Penyimpanan dan perpindahan Aset Kripto dari Hot Wallet ke Cold Walet dan sebaliknya di Depository, penetapan Persyaratan SOP, penyempurnaan persyaratan dan penetapan waktu dimulainya pendaftaran menjadi Calon Pedagangan Aset Kripto sebelum diberikan persetujuan kepada Bursa Aset Kripto” tambahnya.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap Perdagangan Aset Kripto, Kementerian perdagangan melalui Bappebti telah menetapkan beberapa Peraturan terkait Perdagangan Aset Kripto di Indonesia sebagai berikut:

a. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto;

b. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

c. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan sebagai Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka;

d. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka;

e. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

f. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;

g. Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 285/BAPPEBTI/SE/08/2021 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto.

Wisnu menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan perizinan sebagai Bursa Aset Kripto.

“Bappebti masih melakukan proses dan apabila semua persyaratan dapat dipenuhi baik itu permodalan, sistem pencatatan dan pengawasan serta persyaratan lainnya, Bappebti akan memberikan perizinan sebagai Bursa Aset Kripto kepada pihak yang bersangkutan,” imbuh Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini