Wacana Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, DJKI Ingin Pastikan Keaslian Barang

Bisnis.com,29 Okt 2021, 12:21 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dan HAM berencana membuat sertifikasi pusat perbelanjaan untuk memastikan keaslian dari produk-produk yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada Kamis (28/10/2021). Dia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membuat rencana kerja berorientasi peningkatan pelayanan kekayaan intelektual (KI) yang memudahkan masyarakat dan bebas dari praktik pungutan liar.

Razilu sendiri menyampaikan sejumlah saran terkait program kerja DJKI pada tahun depan. Salah satunya yang pelaksanaan sertifikasi bagi pusat-pusat perbelanjaan dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual.

"Adanya sertifikasi pusat perbelanjaan yang menjamin produk yang dijual merupakan barang asli," ujar Razilu, Kamis (28/10/2021).

Isu KI menjadi perhatian DJKI karena Indonesia masuk ke dalam daftar Priority Watch List (PWL), yang berisikan negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran cukup berat. Daftar itu dirilis secara berkala oleh Kamar Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Selain itu, Razilu pun menyatakan bahwa terdapat usulan agar DJKI memiliki sertifikasi ISO 37001:2016 terkait sistem manajemen anti penyuapan. Menurutnya, proses layanan hak kekayaan intelektual harus terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lalu, terdapat usulan agar DJKI menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkeadilan. Terdapat pula usulan untuk membuat klinik kekayaan intelektual yang bergerak menyasar keseluruh penjuru daerah, melalui Mobile IP Clinic.

Terkait pelayanan publik, Razilu meminta DJKI untuk dapat memberikan kepastian waktu penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sesuai standar peraturan perundangan dan pedoman standar layanan.

“Perbaiki standar waktu pelayanan sesuai undang-undang dan terapkan standar pelayanan KI secara konsisten. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian waktu, sehingga mereka tidak bertanya-tanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini