Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Inkonstitusional, Anggota KSSK Bisa Dipidana?

Bisnis.com,29 Okt 2021, 17:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menganulis pasal soal impunitas bagi pejabat KSSK dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pada persidangan Kamis (28/10/2021), MK membatalkan Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) Perppu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. 

Menurut Mahkamah Konstitusi, frasa Pasal 27 ayat 1, misalnya, yang menyebut biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19 adalah biaya ekonomi bukan merupakan kerugian negara bertentangan dengan konstitisi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tulis putusan tersebut, dikutip, Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan Covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020.

Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana adalah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional. Meski demikian, MK menyatakan bahwa pasal imunitas tersebut masih berlaku sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini