Mahfud Luruskan Pemahaman Putusan MK Soal ‘Impunitas Hukum’ Pemerintah

Bisnis.com,29 Okt 2021, 20:22 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menganggap pasal soal impunitas bagi pejabat KSSK dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 inkonstitusional.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat atas putusan tersebut.

Menurutnya, putusan MK itu justru menguatkan pandangan pemerintah atas Perppu tersebut.

“Keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/10/2021).

Lebih lanjut, Mahfud menympaikan bahwa ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang yakni pertama pengujian formal yang menyangkut prosedur.

Menurutnya, semua yang memohon pengujian formal dinyatakan ditolak oleh MK sehingga prosedur penerbitan perppu tersebut sudah sesuai ketentuan.

Kemudian pada pengujian material, substansi yang diuji menyangkut Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang isinya, kata Mahfud, berkaitan.

“Untuk Pasal 27 ayat (1) itu hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Menko Mahfud.

Senada, sambungnya, Pasal 27 ayat (3) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan Covid serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ditambah kalimat. Kalimat yang ditambah ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu Pasal 27 ayat (2),” katanya.

Dalam Pasal 27 ayat (2) sendiri menyebut pemerintah tidak dapat diajukan atau digugat secara perdata dan pidana dalam melaksanakan anggaran terkait Covid-19 jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Artinya bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini, tentang yang ditudingkan yaitu hak impunitas,” katanya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan juga bahwa pemerintah tetap bisa digugat kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini