Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menawarkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau KPR Subsidi BP2BT.
Skema baru KPR Subsidi BP2BT itu mencakup bantuan uang muka mencapai Rp40 juta, fixed rate hingga 10 tahun, serta angsuran yang lebih ringan. Untuk meningkatkan penyaluran ini, perseroan menggelar akad daring secara nasional dengan total 600 unit rumah.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan perubahan masa fixed rate yang mencapai 10 tahun, dari sebelumnya hanya dua tahun, bertujuan untuk memacu penyaluran KPR BP2BT.
Menurutnya, dengan skema baru tersebut, masyarakat kelas menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih murah. Sepanjang tahun ini, Bank BTN tercatat telah merealisasikan 2.250 unit KPR BP2BT.
“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali, terutama di masa pandemi ini,” ujarnya di sela Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank BTN.
Produk pembiayaan pemilikan rumah tersebut memberikan bantuan uang muka hingga Rp40 juta. Fasilitas kredit subsidi ini juga memiliki tenor sampai dengan 20 tahun.
Bank BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang memberikan keringanan angsuran berjenjang.
Ada dua skema yang ditawarkan, yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5 persen selama 5 tahun dan fixed rate 10 persen selama 10 tahun.
Hirwandi menjelaskan dengan skema ini, angsuran pada 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah. Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Fasilitas KPR Subsidi BP2BT ini, kata Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya. Batas harga rumah akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Sementara untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal 3 bulan.
Ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk dapat menikmati fasilitas KPR ini, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan sesuai dengan zona wilayah, yaitu penghasilan maksimal Rp6 juta serta Rp8,5 juta untuk Papua dan Papua Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel