Bursa Transfer Liga 1 Hingga Liga 2, APPI: Peminjaman Pemain Perlu Detail

Bisnis.com,31 Okt 2021, 21:21 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Ilustrasi - Para pemain Bali United tengah berlatih./BaliUtd.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa transfer pemain sepak bola Indonesia, baik yang bertanding di Liga 1 maupun Liga 2 masih belum berkembang karena minimnya transaksi sebelum kontrak berakhir. 

Hardika Aji, General Manager Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mengharapkan bursa transfer pemain di Indonesia dapat mendekati model yang diterapkan industri sepak bola Eropa. Dia menyebutkan, dalam tradisi sepak bola profesional ala Eropa itu biaya transfer pemain selalu terpublikasi. 

Sementara dalam bursa transfer pemain di Tanah Air baik yang bertanding di Liga 1 maupun liga profesional lainnya, rotasi lebih dominan disebabkan pemain sudah tidak terikat kontrak dengan klub yang lama.

Meski bursa transfer pemain masih belum hidup, Hardika menyoroti maraknya peminjaman pemain antarklub. Peminjaman ini biasanya menimpa pemain muda, utamanya untuk menaikkan jumlah jam pertandingan yang dilakukan.

Pada kasus ini, APPI menuntut dilakukan standarisasi seiring persoalan sistem penggajian atau terjadinya risiko cidera. 

“Makanya di sini [pemain pinjaman] perlu dibuat perjanjian yang lebih detail, siapa yang harus menggaji, lalu jika menyumbang kemenangan seperti apa, jika mencetak gol apakah harus memberi bonus tambahan, dan lain sebagainya. Semua opsi diperbolehkan ada ada perjanjian,” tuturnya, Minggu (31/10/2021).

Hardika mengatakan seiring semakin luasnya pembenahan sepak bola Indonesia, kesejahteraan para pemain bola saat ini semakin membaik. Terutama para pemain di Klub Liga 1. Sedangkan untuk klub-klub di Liga 2 masih terdapat sejumlah kendala. 

“Pendapatan para pemain di Liga 1 sudah cukup besar terutama untuk pemain yang usianya di atas 23 atau 24 tahun hingga usia 30 tahun karena kalau sudah di atas 30 tahun sudah dianggap tua,” ujarnya.

Selain dari gaji bulanan, biasanya para pemain sepak bola juga bisa mendapatkan persentase nilai kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini