Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria, Sopir Bus Transjakarta Terancam Dipecat

Bisnis.com,31 Okt 2021, 02:37 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening
Ilustrasi-Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjatuhkan sanksi kepada operator Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) pasca kecelakaan di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyatakan pramudi yang mengendarai bus bakal dipecat.

"Sesuai keterangan dari operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB (pembatas jalan) tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021).

Sebelumnya, sebuah bus Transjakarta bernomor lambung 418 menabrak lima pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2021. Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).

Prasetia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal ini. Sebab, bus rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) itu baru saja berangkat dari pool menuju halte awal keberangkatan.

"Belum melakukan pelayanan," ucap dia.

Dia menuturkan untuk sementara bus Transjakarta PPD418 berhenti beroperasi dan dikembalikan ke depo. PT Transjakarta juga tengah menunggu hasil investigasi dari tim evaluasi pengendali dan operator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini