Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) telah menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) untuk periode 30 September 2021.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat (29/10/2021) menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 9,31 persen, kredit ritel 10,41 persen , kredit mikro 13,43 persen. Sementara kredit KPR 10,84 persen dan kredit konsumsi nonKPR 12,97 persen .
SBDK tersebut turun dari yang berlaku sebelumnya. SBDK sebelumnya ditetapkan pada Juni, kredit korporasi sebesar 9,47 persen, kredit ritel 10,58 persen, dan kredit mikro 13,36 persen. Selanjutnya, SBDK untuk kredit KPR 10,96 persen, dan kredit konsumsi nonKPR 13,15 persen.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel