Permintaan CPO Tinggi, Harga Patokan Ekspor Merangkak Naik

Bisnis.com,01 Nov 2021, 19:36 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA - Harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2021 mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Harga referensi November mencapai US$1.283,38 per ton, naik US$86,78 atau 7,25 persen m-to-m.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$200 per ton untuk periode November 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Senin (1/11/2021).

BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.

Wisnu menjelaskan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional dan kebijakan pemerintah India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO. Kenaikan harga minyak bumi juga mengerek permintaan CPO.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2021 sebesar US$2.642,12/MT meningkat 0,8 persen atau US$21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.621,12/MT.

Perubahan harga referensi biji kakao berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2021 menjadi US$2.351 per ton, meningkat sebesar 0,89 persen atau US$20 dari sebulan sebelumnya sebesar US$2.331 per ton.

“Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia,” kata Wisnu.

Meski demikian, peningkatan HPE biji kakao tidak berdampak pada besaran BK biji kakao yang tetap dipatok 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

Adapun HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini