Aturan Baru Perjalanan Darat, Epidemiolog: Cukup Tes Antigen Saja

Bisnis.com,01 Nov 2021, 12:07 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengharuskan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalan bagi transportasi darat, bahkan untuk kendaraan pribadi.

Dia menegaskan pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19 tugasnya adalah mengendalikan pandemi.

"Tugas satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR,” kata Pandu dikutip dari akun Twitternya @drpriono1, Senin (1/11/2021).
Menurutnya tes screening Covid-19 boleh menggunakan swab antigen, bukan hanya tes PCR.

"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dengan tes antigen atau PCR. Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan aturan baru tentang perjalanan transportasi darat di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE sebelumnya yakni SE Nomor 86 Tahun 2021.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/2021).

Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi.

Budi menyebut bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini