Intiland (DILD) Jaminkan Tanah untuk Pemegang Sukuk Ijarah

Bisnis.com,01 Nov 2021, 12:49 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
CEO PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo (dari kanan) bersama Direktur Archied Noto Pradono, dan Wakil Presiden Direktur Suhendro Prabowo mengamati jaringan moda transportasi berbasis rel terbaru, usai RUPST perseroan, di Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Intiland Development Tbk. menjaminkan sebidang tanah untuk kepentingan pemegang sukuk ijarah.

Direktur Intiland Archied Noto Pradono menjelaskan tanah yang dijadikan jaminan itu memiliki luas 7.955 meter dan terletak di Pradah Kalikendal, Surabaya, Jawa Timur.

“[Tanah] sebagai jaminan ijarah guna menjamin seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang sukuk ijarah berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan pengikatan melalui wali amanat,” tulis Archied dalam keterbukaan informasi, Senin (1/11/2021).

Adapun, tanah tersebut dimiliki oleh anak usaha perseroan yaitu PT Grande Family View. Emiten dengan kode saham DILD ini memiliki 75 persen porsi saham di dalam PT GFV. Adapun, nilai transaksi dilaporkan senilai Rp375,03 miliar.

Sebelumnya, DILD menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 senilai Rp250 miliar pada 2 September 2021.

Jangka waktu sukuk ijarah ditetapkan selama 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran sisa imbalan ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100 persen dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 12 September 2022.

Sebelumnya, Archied mengatakan penerbitan sukuk ini bertujuan untuk refinancing utang Intiland yang akan jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini