OCBC NISP (NISP) Pangkas Bunga Dasar KPR Jadi 8,25 Persen

Bisnis.com,01 Nov 2021, 16:19 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Petugas berbincang dengan nasabah di kantor cabang PT Bank OCBC NISP Tbk di Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) atau SBDK untuk periode November 2021.

Dilansir dari laman resmi perseroan, suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru berlaku efektif per 1 November 2021.

Bank OCBC NISP menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 8,75 persen dan 9,25 persen.

Sementara, untuk kredit konsumsi KPR atau kredit pemilikan rumah dan non KPR, masing-masing ditetapkan sebesar 8,25 persen dan 9,80 persen.

Bunga dasar kredit untuk segmen KPR mengalami penurunan dari yang berlaku sebelumnya sebesar 8,80 persen. Sementara, SBDK untuk segmen kredit lainnya tidak mengalami perubahan.

SBDK tersebut digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.

Sebagai informasi, dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Artinya, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini