Komnas HAM: Polri Organisasi Sipil, Tapi Pelayanan Publiknya Bermasalah

Bisnis.com,02 Nov 2021, 10:34 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan saat ini Polri merupakan lembaga sipil sejak berpisah dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) lewat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Namun, banyak di internal Polri maupun masyarakat sipil lupa akan hal tersebut.

"Banyak orang lupa bahwa sebelum UU Polri yang baru tahun 2002 itu, Polri itu ABRI. ABRI itu artinya apa, dia sama dan sebangun dengan angkatan perang," kata Amiruddin dalam diskusi virtual yang digelar Imparsial, Senin (1/11) malam.

Dikatakannya, pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini bernama TNI, mestinya mengubahnya menjadi lembaga sipil dengan kultur pelayanan publik yang memuaskan.

"Begitu UU berubah, posisi Polri hari ini adalah organisasi sipil. Nah ini yang perlu disepakati bersama," ujarnya.

Dengan perubahan status itu, kata Amiruddin, meski dipersenjatai, anggota Polri adalah lembaga penegak hukum, sehingga mestinya memiliki kultur yang berbeda dengan angkatan perang. Oleh sebab itu, katanya, penggunaan senjata harus menjadi alternatif terakhir dalam penegakan hukum.

Sementara merujuk UU Kepolisian, Amiruddin menyoroti tiga tugas pokok Polri. Masing-masing yakni penegakan hukum, pelayanan publik, dan penanganan di daerah konflik, seperti Poso, Papua, dan beberapa daerah lain.

Di antara ketiganya, Amiruddin terutama menyoroti tugas Polri dalam hal pelayanan publik. Menurut dia, kemarahan publik kepada Polri dalam beberapa waktu terakhir adalah puncak kekesalan dari pelayanan publik Polri yang dinilai tak begitu memuaskan bagi masyarakat.

"Jika ini tidak disadari, muncul lah seperti yang kemarin itu banyak. Mulai dari Parigi, Medan, Tangerang. Bahkan, Kaltim gitu ya. Seseorang diduga mencuri HP, ditangkap polisi besoknya meninggal. Betapa bermasalahnya itu pelayanan publik," kata Amiruddin.

Amiruddin menilai, wacana reformasi di tubuh Korps Bhayangkara hanya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, memperbaiki integritas anggota; kedua, Polri mampu menjelaskan tugas pokok mereka kepada masyarakat.

Menurutnya, kemarahan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir mestinya bisa menjadi momentum perbaikan Polri dari dalam.

“Di sisi lain, kemarahan tersebut juga menunjukkan harapan masyarakat agar Polri bisa berubah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini