KIP Tolak Sepenuhnya Gugatan Sengketa Hasil TWK Pegawai KPK

Bisnis.com,02 Nov 2021, 13:19 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” kata Ketua majelis Gede Narayana dikutip dari amar putusan, Selasa (2/11/2021).

Majelis hakim menolak berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, informasi yang menjadi sengketa berkaitan dengan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan berdasarkan UU 19/2017, PP 41/2020, Perkom 1/2021.

Kedua, Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021 diatur selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Ketiga, diperoleh fakta yuridis dari poin kedua bahwa proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK, melainkan juga oleh BKN.

Berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang tidak dibantah oleh pemohon, bahwa penyelenggaraan asesmen sebagaimana dalil termohon dalam kesimpulannya TWK dilaksanakan oleh BKN.

“BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN,” papar Gede.

Keempat, majelis berpendapat sesuai denngan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK.

Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon.

“Majelis komisioner berkesimpulan pertama, KIP berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum, ketiga, termohon memiliki kedudukan hukum. Keempat, batas waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi,” ucap Gede.

Dalam gugatan, pihak pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Mereka mempermasalahkan keterbukaan informasi hasil TWK KPK. Sedangkan yang menjadi termohon adalah KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini