Tim Pansel KPU dan Bawaslu 2022-2027 Libatkan Ahli dan Pakar

Bisnis.com,02 Nov 2021, 17:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. ./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 bakal melibatkan ahli dan pakar independen dalam menilai makalah calon kandidat nanti.
 
Ketua Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Juri Ardiantoro menyebut kandidat anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 harus menjalankan seleksi tertulis dan membuat sebuah makalah pada tanggal 24 November 2021, lalu makalah itu akan diteliti oleh para ahli dan pakar pada 25-28 November 2021.
 
"Jadi nanti yang menilai makalah itu, bukan kami langsung. Kami hanya mendampingi, yang menilai itu adalah pakar dan ahli independen yang sudah kami himpun untuk menilai makalah para calon," tuturnya dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Selasa (2/11).
 
Selanjutnya, kata Juri, makalah kandidat juga akan dihapus namanya sehingga tim pakar dan ahli itu tidak bisa mengetahui pemilik makalah tersebut. Satu makalah, menurut Juri bakal dinilai oleh dua orang pakar dan ahli independen.
 
"Penilaian ini juga akan dilakukan secara terpusat, artinya tim ahli dan pakar ini akan kita kumpulkan di satu ruangan dan menilai makalah itu. Mereka juga menilainya menggunakan komputer tidak memegang hardcopy makalah itu," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini