Resmi Ditender, Badan Usaha Bisa Mulai Daftar untuk Bangun Pipa Gas Cisem

Bisnis.com,02 Nov 2021, 21:11 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi. Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN)./Istimewa-PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi membuka proses tender proyek pipa ruas transmisi gas bumi Cirebon–Semarang atau Cisem yang tak kunjung rampung sejak 17 tahun silam.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM telah menerbitkan surat pengumuman dengan Nomor 3.Pm/MG.07/DJM/2021 tentang Rencana Pembanguna Pipa Trasmisi Gas Cirebon–Semarang (Cisem).

Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan tersebut akan menggunakan skema layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dengan kontrak tahun jamak (multiyears contract).

Ditjen Migas Kementerian ESDM sendiri bertindak sebagai pemilik kegiatan dan pembangunan pipa transmisi gas Cisem.

Rencananya, proyek itu akan dimulai pada 2022 dengan total pendanaan APBN yang akan dikucurkan adalah senilai Rp1,14 triliun. Adapun, lingkup pekerjaan pembangunannya adalah pipa transmisi gas ruas Semarang–Batang sepanjang 62 kilometer berikut fasilitas pendukungnya.

Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM juga menyebutkan bahwa pelaksana kegiatan tersebut adalah badan usaha jasa konstruksi nasional kualifikasi besar yang akan ditetapkan melalui proses tender.

Sebelumnya, rencana pemerintah mengambil alih proyek pipa transmisi gas Cisem bergulir setelah PT Rekayasa Industri menyampaikan penyerahan kembali penetapan sebagai pemenang hak khusus.

Dengan pertimbangan pada hasil pertemuan one on one meeting antara Menteri ESDM dan BPH Migas pada 20 Januari 2021 guna percepatan pelaksanaan pipa gas ruas transmisi Cisem, maka telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk dibangun menggunakan APBN.

Pasalnya, pembangunan ruas Cisem merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 109/2020, serta untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79/2019.

Namun, sejak ditetapkannya pemenang lelang ruas transmisi gas bumi Cisem pada 2006 hingga 2021, atau 15 tahun lamanya pembangunan ruas Cisem tidak dapat dilaksanakan.

Untuk itu, pemerintah berupaya mengambil alih proyek tersebut mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 36/2004 bahwa untuk membangun pipa gas bumi Cisem dilaksanakan dengan skema APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini