Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Tarif Idealnya

Bisnis.com,02 Nov 2021, 19:45 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan dari kenaikan target penerimaan cukai tahun depan, lonjakan CHT bisa mencapai 14 persen hingga 15 persen.

Adapun, kenaikan target penerimaan cukai tahun depan sebesar 13,27 persen atau menjadi Rp203,9 triliun dari tahun ini Rp180 triliun.

"Angkanya bisa 14-15 persen, berdasarkan perhitungan kenaikan cukai pemerintah. Menurut saya itu masih terlampaui tinggi," katanya saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Menurut Ahmad, mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih membebani daya beli, serta proyeksi penurunan produksi, kenaikan CHT seharusnya bisa di bawah 10 persen.

Angka itu sudah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Terlebih, angka prevalensi merokok pada anak yang turun pada tahun ini seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk kenaikan yang tidak terlalu eksesif.

"[Kenaikan] 9 persen sampai 10 persen cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,"

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan penurunan pada tahun ini berkisar 10-15 persen, lebih rendah dari kontraksi 2020 sebesar 30-40 persen.

"Harapan kami tahun depan ada relaksasi tidak terjadi kenaikan cukai, harapan kami, dan yang paling penting adalah penindakan rokok ilegal," kata Ketua Umum Gappri Henry Najoan.

Tahun lalu, Gappri memproyeksikan produksi rokok sebesar 232 miliar batang. Sedangkan menurut catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok sempat mengalami pertumbuhan pada 2019 sebesar 6,62 persen atau menjadi 357 miliar batang. Pertumbuhan tersebut tercapai setelah industri rokok nasional konsisten tumbuh negatif sejak 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini