Cegah Masalah di BPR dan BPRS, OJK Luncurkan OJK Box. Apa itu?

Bisnis.com,02 Nov 2021, 11:48 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Bambang Widjanarko mengatakan, industri perbankan yang pesat dan dinamis pada inovasi keuangan dan teknologi informasi telah mendorong penyempurnaan adanya pengawasan yang diterapkan OJK agar lebih efektif dan efisien, termasuk dalam pengawasan terhadap BPR dan BPRS. 

“Pengawas membutuhkan alat pendukung berupa infrastruktur atau sistem informasi yang dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mendeteksi risiko serta permasalahan yang dihadapi oleh bank sejak dini,” kata Bambang dalam peluncuran OJK Box BPR/BPRS secara virtual, Selasa (2/11/2021). 

Adapun tujuan pengembangan OBOX ini memungkinkan BPR dan BPRS untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional.

“OBOX ini merupakan salah satu alat penyampaian data dari BPR dan BPRS kepada OJK, sehingga informasi dan data yang disampaikan kepada kami menjadi lebih cepat dan lebih efektif,” jelasnya.

Bambang menuturkan, pengembangan OBOX telah dimulai sejak tahun 2019 dengan implementasi awal kepada bank umum yang merupakan salah satu langkah OJK dalam melaksanakan pengawasan berbasis teknologi.

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, dengan salah satu arahan strategis pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pengawasan. OBox juga mulai diterapkan untuk mendukung pengawasan BPR dan BPRS.

“Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK dan BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap potensi risiko yang akan dihadapi,” ujarnya.

Kemudian dalam memastikan kesiapan implementasi OBOX sebagai BPR dan BPRS, OJK telah melakukan beberapa hal. Salah satu di antaranya adalah melakukan kajian mengenai implementasi OBox BPR dan BPRS yang telah disusun pada 2020. “Kami juga melakukan FGD dengan Perbarindo dan Asbisindo,” imbuhnya. 

Selain itu, untuk memastikan bahwa kesiapan OBox berjalan lancar, OJK juga telah melakukan piloting untuk memastikan kesiapan implementasi OBox. Kesiapan ini dilakukan dengan melibatkan 44 BPR dan BPRS, yang terdiri dari 33 BPR dan 11 BPRS di masing masing kantor regional dan kantor OJK.

“Ini diharapkan dapat melakukan penyampaian data dan dari hasil penelitian kami dari hasil pemantauan kami, semuanya sudah bisa melakukan dengan baik dari ke-44 BPR/BPRS tersebut,” ucapnya.

Bambang melanjutkan, penerapan penuh OBox di BPR akan dimulai pada awal November tahun ini. Dengan penyampaian informasi akan disampaikan pada 1-15 November.

“Kami berharap agar aplikasi OBOX memberikan manfaat baik untuk BPR dan BPRS maupun dalam pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga industri BPR memiliki daya tahan yang lebih baik dan juga daya saing yang lebih optimal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini