Syarat Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR!

Bisnis.com,02 Nov 2021, 12:45 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi untuk tidak mewajibkan tes PCR bagi penumpang dalam syarat penerbangan terbaru di Jawa-Bali.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa (2/11/2021), pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Mulai 2 November 2021, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR, hanya menunjukkan tes antigen. Adapun, beleid ini berlaku sampai dengan 15 November 2021.

Syarat penerbangan terbaru yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali:

Syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa dan Bali:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini