Kemenaker Godok Skema Perluasan Subsidi Upah kepada 1,8 Juta Pekerja

Bisnis.com,03 Nov 2021, 06:49 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. /Kementerian Tenaga Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi upah ke 1,6 juta. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada 8,7 juta pekerja yang berada di kawasan PPKM level 3 dan 4.

Perluasan cakupan subsidi upah tersebut sesuai dengan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021.

Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (3/11/2021).

Anwar menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi," katanya.

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini