MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Haram Memberi Pengemis

Bisnis.com,03 Nov 2021, 11:33 WIB
Penulis: Ithamar Yaomi DC
Pengemis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan. 

MUI mengungkapkan bahwa kegiatan memberikan uang kepada pengemis merupakan eksploitasi oleh pihak tertentu. Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.

Adapun hasil yang ditemukan ternyata kegiatan mengemis tersebut banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.

Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:

1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;

2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;

 

Bagi pengemis:

1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja

2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya

3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini