Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiyaan ekspor di LPEI.
Ketujuh tersangka itu antara lain Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto.
Kemudian, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
“Tujuh saksi ini ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh saksi ini telah dipanggil dua hari secara berturut-turut, tetapi tidak hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan titik terang terkait pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dari enam debitur yang sudah didalami oleh tim penyidik Kejagung, ada tiga debitur yang terbukti bermasalah dan terlibat dalam perkara korupsi LPEI.
"Dari enam debitur, ada tiga debitur yang diduga bermasalah dalam kasus ini," tuturnya dikutip Rabu (6/10/2021).
Bahkan, kata Supardi, salah satu dari tiga debitur yang bermasalah itu, sudah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Sayangnya, Supardi masih belum mengungkapkan total nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi LPEI tersebut.
Kendati demikian, Supardi memastikan pihaknya bakal mengungkapkan nama-nama tersangka kasus korupsi LPEI pada pekan depan.
"Pekan ini masih belum final ya. Nantilah pekan depan kita umumkan (nama tersangkanya)," kata Supardi.
Adapun Kejagung telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Supardi menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan sejumlah dokumen yang diperlukan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi LPEI.
"Sudah kami berikan data yang dibutuhkan BPK untuk menghitung nilai kerugian negara terkait kasus korupsi LPEI, kami terus berkoordinasi ya," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, Supardi juga menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi LPEI tersebut, kendati proses penyidikan sudah berjalan selama tiga bulan.
Alasannya, menurut Supardi karena ada sebanyak 10 klaster tindak pidana korupsi yang terjadi di LPEI, sehingga tim penyidik Kejagung butuh waktu lebih banyak untuk mengungkap tersangka kasus korupsi tersebut.
"Ini korupsinya besar sekali, ada 10 klaster dan setiap klaster itu ada 12 perusahaan. Jadi kami harus cek ini satu per satu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel