Eks Pegawai KPK Gagal TWK Dampingi UNJ Susun Peraturan Pengendalian Gratifikasi

Bisnis.com,03 Nov 2021, 19:00 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Universitas Negeri Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – IM57+ Institute-organisasi bentukan para mantan pegawai KPK yang gagal TWK-melakukan pendampingan kepada Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ) yang menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan di lingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom.

Kegiatan diawali dengan pemberian sosialisasi dan pengarahan dari pegawai Direktorat Gratifikasi KPK dan dilanjutkan dengan pembahasan dan perumusan draf Peraturan Rektor (Pertor) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan UNJ.

Pendamping dari IM57+ Institute adalah Aulia Postiera dan Ronald Paul Sinyal. Keduanya mantan penyelidik dan penyidik KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK bersama dengan 55 orang pegawai KPK lainnya pada 30 September yang lalu.

Aulia Postiera pernah bertugas di Direktorat Gratifikasi KPK dari tahun 2007 sampai dengan 2014. Begitu pun Ronald Paul Sinyal pernah bertugas sebagai pegawai pada Direktorat Gratifikasi KPK dari tahun 2014 sampai dengan 2017.

Aulia menyambut baik langkah-langkah reformasi birokrasi yang dilakukan oleh UNJ dengan membuat Unit Pengendali Gratifikasi karena gratifikasi merupakan hal banyak terjadi di lingkungan kampus.

Dia berharap UNJ dapat menjadi pioneer bagi perguruan tinggi negeri yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memegang teguh prinsip-prinsip anti-korupsi.

“Kampus sebagai kawah candradimuka pembentukan kaum-kaum cendekiawan seharusnya dapat menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. Ketika segenap pejabat, dosen dan pegawai di lingkungan kampus mampu menerapkan nilai-nilai anti-korupsi, tentu akan berpengaruh kepada mahasiswa selaku peserta didik,” katanya melalui keterangan pers, Rabu (3/11/2021).

Aulia berharap langkah yang dilakukan UNJ ini dapat ditiru oleh perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.

“Dari kegiatan ini, IM57+ Institute menunjukkan komitmen dan eksistensinya bahwa walaupun sudah tidak lagi menjadi bagian dari KPK, mereka akan tetap dan terus berjuang di jalur pemberantasan korupsi demi perbaikan bangsa Indonesia ke depan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini