Peserta BPJAMSOSTEK Bisa Akses KPR Bunga Rendah. Cek Besarannya

Bisnis.com,03 Nov 2021, 20:39 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa para peserta BPJAMSOSTEK akan mendapatkan bunga yang kompetitif dari pembiayaan perumahan program Manfaat Layanan Tambahan [MLT].

Saat ini, peserta BPJAMSOSTEK dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MLT hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan bunga sekitar 7 persen. Besaran bunga tersebut akan bergerak mengikuti suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).

"Bunga fixed ini basis BI 7 Day Reverse Repo Rate. Selama BI 7 Day Reverse Repo Rate tidak bergerak dari 3,5 persen, ya tetap di angka segitu [7 persen]. Kalau BI 7 Day turun ya bunganya akan turun, kalau naik akan naik," ujar Anggoro, Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua, suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran MLT paling tinggi 2 persen di atas tingkat BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Namun, guna mengakselerasi pemanfaatan MLT, BPJAMSOSTEK memutuskan untuk mengambil margin yang tidak terlalu tinggi dari penempatan dana di bank penyalur.

"Kami sepakat tahap pertama supaya akselerasi tinggi, kami ambil margin cuma 0,5 persen ditambah 3,5 persen jadi 4 persen. Dari bank [penyalur] 3 persen, jadi 7 persen [bunga yang dikenakan kepada peserta]. Ini diharapkan kompetitif," jelas Anggoro.

Salah satu bank penyalur MLT, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, menyebutkan bahwa suku bunga untuk program MLT ini lebih murah dari suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) umum atau komersial.

"Kadang ada bank yang berikan KPR bunga fixed 2 tahun pertama ada yang 5 persen. Tapi manfaat yang diberikan ini [program MLT] 30 tahun, kalau ambil hari ini bunganya 7 persen. Untuk 30 tahun, saya kira itu paling murah untuk suku bunga komersial. Perbankan bunga 7 persen selama 30 tahun fixed rasanya belum ada," tutur Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo.

Haru menambahkan, selain fasilitas KPR, peserta BPJAMSOSTEK juga dapat mengajukan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan mengakses Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mendorong bank-bank penyalur untuk memberikan bunga serendah-rendahnya pada program penyaluran MLT ini. Dia juga menjelaskan bahwa hakekat program MLT ini, berapapun bunga yang dikenakan kepada peserta akan disubsidi dari dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"BI Rate sekarang 3,5 persen. Kami berharap kondisi membaik sehingga suku bunga bisa turun. Tapi MLT ini bunganya disubsidi dari dana JHT. Hakekatnya itu misal ambil kredit rumah di BTN pakai skema MLT, ada bunga, bunganya berapapun ini disubsidi dari dana JHT," kata Indah.

Adapun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, jenis MLT yang diberikan berupa fasilitas pembiayaan perumahan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut bisa untuk rumah tapak atau rumah susun.

Penyalurannya dilakukan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini