Masyarakat Musi Banyuasin Wajib Vaksin Masuk Tempat Umum

Bisnis.com,03 Nov 2021, 16:36 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan aturan terkait akses fasilitas umum untuk mendukung terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity).

Aturan tersebut tertuang dalam Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 440/399 /KES/X/2021 tentang imbauan pencegahan  penyebaran corona virus melalui vaksinasi untuk mewujudkan herd imunity di tempat umum,

Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi mengatakan masyarakat yang akan mengakses fasilitas umum diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Wajib vaksin, baik dosis satu ataupun dosis dua,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Dia menambahkan pelajar yang berusia di atas 12 tahun pun harus wajib mendapat vaksin dosis satu dan dosis dua.

Bahkan Pemkab Muba juga terus berkolaborasi dengan TNI-Polri untuk mempercepat tercapainya herd immunity di Muba.

Kemudian, kata Beni, pengelola tempat umum pun sudah wajib memasang akses untuk pengunjung lewat aplikasi PeduliLindungi. 

Tempat umum tersebut mencakup, pasar modern, perkantoran, kafe, hotel, tempat seminar, pertemuan dan acara perlombaan olahraga.

“Semua pedagang, tamu, peserta atau pengunjung tempat umum harus mengakses aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Dia melanjutkan  pengguna jasa angkutan umum yang akan melakukan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum wajib mengakses aplikasi serupa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muba Azmi Dariusmansyah menyebutkan, total vaksinasi per 2 November 2021 di Muba mencapai 226.445 orang.

Angka tersebut setara 50,23 persen dari  total jumlah sasaran penerima vaksin sebanyak 450.831 orang. 

"Vaksinasi akan terus dikebut dengan menyisir semua tempat di wilayah Muba," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini