Lagi, SWI Blokir 116 Pinjol Ilegal dan 7 Investasi Online Tanpa Izin

Bisnis.com,03 Nov 2021, 20:19 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal lewat patroli siber, menutup platform masih beroperasi di internet dan aplikasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Selain menutup operasional pinjol ilegal, Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tambah Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal lewat mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Adapun, selain pinjol, SWI juga menghentikan 7 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," ungkapnya

Entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang tersebut, antara lain 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, ditambah 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Sebaliknya, SWI menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang dilakukan normalisasi bernama Luminesia.com, karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, pastikan juga pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir, masyarakat juga harus berhati-hati dan memastikan jika terdapat entitas yang pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah, karena bisa jadi hal tersebut hanyalah pencatutan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini