PPPK 2021, Guru Honorer: Kami Ingin Diakui, Pak Jokowi Lihat Kami!

Bisnis.com,03 Nov 2021, 15:13 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat Lina Kurniati menyampaikan lima poin aspirasi guru honorer terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.

Lina meminta adanya kuota dan formasi sesuai jumlah honorer yang ada di lapangan atau pengangkatan semua guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika harus mengikuti regulasi PPPK Guru 2021.

"Adapun kesalahan (data) di Dapodik bisa diadakan perbaikan, karena kami yakin, bapak-bapak yang ada di Kemendikbud, bapak-bapak pemangku kebijakan, lebih cerdas dari kami," ujar Lina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dikutip melalui siaran Komisi X DPR RI, Rabu (3/10/2021).

Lebih lanjut, Lina meminta pembenahan regulasi dan pemetaan formasi sebagai aspirasi pertama yang diajukan.

Kedua, permintaan guru honorer adalah penambahan afirmasi berdasarkan masa kerja.

Dia menjelaskan, adanya penambahan afirmasi berdasarkan masa kerja dengan cara grade 3-5 tahun, 5-10, 15-selanjutnya.

Adapun, afirmasi usia di atas 50 tahun tidak menentukan masa kerja seseorang. Di samping itu, guru honorer selain K2 harus diakui, seperti nonkategori dan lain-lain.

Aspirasi ketiga adalah pendaftar dengan nilai mencapai passing grade diloloskan dan ditempatkan di tempat kerja masing-masing, sebab tidak adanya formasi di sekolah membuat dirinya tidak bisa menjadi guru PPPK di sekolahnya kendati lulus passing grade. Padahal sekolah kekurangan guru.

Selanjutnya, permintaan keempat adalah penundaan Seleksi PPPK Guru Tahap II yang perlu dilakukan sebelum masalah guru honorer di PPPK Guru Tahap I diselesaikan.

Terakhir, pengangkatan guru honorer menjadi ASN makin diperlukan karena kebutuhan guru sebagian besar dipenuhi guru honorer.

"Kenapa kami meminta kebijakan harus seperti ini? Padahal kami itu terhormat. Dari pemerintah kabupaten/kota kami menangis, memohon, kenapa? Padahal kami bukan koruptor, kami pencetak generasi bangsa. Kami tidak akan aksi selama masih bisa diplomasi," tuturnya.

Lina berharap, pemerintah dapat mengangkat derajat guru dan setidaknya membuatnya mampu menyekolahkan anak-anaknya.

“Kami itu jantungnya negeri. saya yakin dengan adanya RDPU ini, semua pemangku kebijakan yang ada di negeri ini mendengar kalau kami objek tertindas. Sudah jelas, di Dapodik kami ada. tinggal diangkat. Sudah jelas dedikasi kami, tinggal diberi SK. Kami tidak meminta gaji spektakuler, tetapi kami ingin diakui. Pak Jokowi, lihat kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini