Bank Indonesia: BI Fast Bisa Menampung 30 Juta Transaksi per Hari

Bisnis.com,03 Nov 2021, 17:13 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa infrastruktur dari BI-Fast atau fast payment mampu menampung hingga 30 juta transaksi per hari.

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem BI, Endang Trianti mengatakan bahwa volume tersebut merupakan tahap awal yang nantinya akan ditinjau kembali seiring dengan perkembangan transaksi BI-Fast. 

“Pada tahap awal ini kami mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari untuk kapasitas infrastruktur dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per detiknya,” ujar Endang dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021).

BI-Fast merupakan bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara waktu nyata dan 24 jam.

Layanan BI-Fast memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya dengan informasi nomor ponsel atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini.

Dia menambahkan bahwa dalam penerapannya, infrastruktur dari BI-Fast akan menerapkan solusi-solusi yang fleksibel apabila terjadi penambahan dalam volume transaksi.

Sementara itu, kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

BI sejauh ini juga telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada Desember 2021, dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.

Adapun penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen atau afiliasi, dan sharing antarpeserta sesuai dengan persyaratan.

Pada tahap awal, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual. Layanan ini akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif sistem kliring nasional BI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini